Papua Barat – Transisinews.com. Persidangan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dalam Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang diduga menjadi sebab wafatnya korban Asisten Rumah Tangga (ART) Indri, akhir November 2025, Rabu (8/7) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zaka Talpatty memasuki pemeriksaan Terdakwa LL (60), BCG (54) dan FAG (30). Terdakwa LL dan BCG mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. “Ucap Kuasa Hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy ketika dimintai keterangan terkait sidang.
Lanjut, Warinussy. Sedangkan Terdakwa FAG mengikuti sidang secara daring dari Ruang Perawatan Interna Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat, Manokwari. Ketiga Terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dan sekaligus didengar pula keterangan masing-masing sebagai Terdakwa.
Saksi LL yang tampil pertama menjelaskan kalau dirinya tidak pernah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban Indri semasa hidup. “Saya memang pernah marah dan menegur Indri maupun Wati (Rohmawati) jika mereka tidak menjalankan pekerjaan nya sebagai ART secara baik”, jelas Terdakwa LL
LL mengetahui bahwa Indri telah meninggal dunia pada Selasa, 25 November 2025 sekitar jam 15:30 wit. LL mengaku mengetahui Indri meninggal dunia dari saksi Wati. “Sore itu saya panggil Indri dengan panggilan mbok, mbok lalu saat berdiri di depan pintu ke kamar mereka (ART), saya melihat Wati sedang duduk di tangga dan saya bilang, hey Wati coba kamu kasi bangun mbok?, Jelas Warinussy.













