BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama jajaran Tim Eksekutif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (17/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung intensif ini agenda utamanya melakukan penyempurnaan dan penyelarasan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) berdasarkan hasil evaluasi formal dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rapat tersebut menjadi fase krusial sebelum draf regulasi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Dalam forum ini, legislatif dan eksekutif secara mendalam mengkaji serta mengintegrasikan berbagai catatan teknis dari Gubernur Jawa Timur, yang mencakup penyempurnaan substansi materi, perbaikan klausul redaksional, hingga penguatan aspek yuridis agar regulasi baru tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.
Anggota Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, menjelaskan bahwa salah satu poin perubahan paling krusial dari hasil fasilitasi pemerintah provinsi adalah mengenai masa retensi dokumen perencanaan.
Skema awal yang memplot masa berlaku RIPPARKAB Bojonegoro untuk jangka menengah, yakni periode 2026–2030, kini resmi diubah dan diperpanjang rentang waktunya menjadi jangka panjang untuk periode 2026–2045.













