Ads
Politik

DPRD Bojonegoro Soroti Dana Kurang Bayar Rp1,5 Triliun dari Pemerintah Pusat

syailendraachmad51
×

DPRD Bojonegoro Soroti Dana Kurang Bayar Rp1,5 Triliun dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
File 00000000a2ec71fa9d8a765e1a5c8b40

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja maraton bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (16/07/2026).

Rapat yang dihelat di Ruang Banggar dewan ini secara khusus membedah draf Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyelaraskan draf awal kompas arah pembangunan RKPD Tahun 2027.

​Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., dengan didampingi jajaran Wakil Ketua Bambang Sutriyono dan Hj. Mitro’atin, S.Pd., M.M., serta Sekretaris DPRD Yayan Rohman, A.P., M.M.

​Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto, selaku Ketua TAPD dengan dikawal ketat oleh seluruh kepala dinas dan badan di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Anggota Banggar dari lintas fraksi, mulai dari Imam Sholikin, Lasuri, Amin Thohari, hingga Sigit Kushariyanto, turut hadir memberikan catatan kritis terhadap postur anggaran daerah.

​Fokus perdebatan dalam rapat anggaran kali ini tertuju pada kondisi ruang fiskal daerah yang dinilai stagnan.

Ketua TAPD, Edi Susanto, memaparkan bahwa Bojonegoro sebenarnya memiliki piutang berupa dana kurang bayar (KP) dari pemerintah pusat dengan nilai fantastis, yakni mencapai kisaran Rp1,5 triliun.

​Secara legalitas formal, kementerian keuangan sejatinya sudah mengakui utang transfer daerah tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025.

Namun, regulasi pusat tersebut secara tegas masih melarang pemerintah daerah mengadopsi nominal jumbo itu ke dalam struktur pendapatan APBD murni maupun perubahan.

​”Berdasarkan rambu-rambu dari PMK, secara formal dana kurang bayar Rp1,5 triliun tersebut belum diperbolehkan masuk ke dalam kalkulasi APBD 2026. Alhasil, proyeksi pendapatan dalam Perubahan APBD disusun dengan asumsi bahwa belum ada pencairan dana transfer kurang bayar maupun dana Treasury Deposit Facility (TDF) hingga akhir tahun anggaran,” jelas Edi Susanto di hadapan anggota dewan.

​Sebagai gantinya, eksekutif hanya mengandalkan pos kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor optimalisasi intensifikasi pajak daerah dan retribusi, meski secara angka grafiknya belum bergerak signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *