Anggota Banggar Lasuri: Kenaikan Pendapatan Rp3 Miliar Cetak Sejarah Baru
Kebijakan fiskal TAPD yang dinilai terlampau konservatif alias cari aman tersebut langsung memantik respons kritis dari politisi PAN sekaligus anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri, S.H., M.H.
Lasuri menyoroti fluktuasi dana transfer pusat dalam draf Perubahan APBD yang tercatat hanya merangkak naik tipis sebesar Rp3 miliar, yakni dari pagu awal Rp3,280 triliun menjadi Rp3,283 triliun.
”Saya kira ini menjadi sejarah baru yang unik selama saya ikut membahas RAPBD di Bojonegoro. Kenaikan pendapatan di perubahan hanya dipatok sekitar Rp3 miliar saja. Padahal biasanya, di momen Perubahan APBD, pergeseran angka pendapatan kita bisa menyentuh ratusan miliar, bahkan tembus mendekati Rp1 triliun,” kritik Lasuri dengan nada heran.
Lasuri juga mempertanyakan asas keseimbangan anggaran, mengingat di sisi lain pos belanja daerah diusulkan melompat naik sekitar Rp150 miliar, sedangkan proyeksi pendapatan dipasang mandek.
Pihaknya mendesak TAPD untuk tidak terlalu defensif dalam mengalkulasi potensi pendapatan daerah, agar akselerasi pembangunan di sisa akhir tahun anggaran berjalan bisa dieksekusi secara maksimal.
Terkait dana kurang bayar sisa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Lasuri membeberkan bahwa pimpinan dewan sebelumnya sudah berkoordinasi langsung dengan empat Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan agar hak fiskal Bojonegoro tersebut bisa mulai dicicil atau direalisasikan pada paruh kedua tahun 2026 ini.
Menanggapi kritik dewan, Sekda Edi Susanto berkilah bahwa pemda wajib patuh pada asas kepatuhan regulasi formal negara.
Selama belum ada hitam di atas putih berupa keputusan resmi pencairan dari menteri keuangan, pemda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memasukkan dana Rp1,5 triliun tersebut ke dalam draf perubahan anggaran.
Hasil evaluasi dan sinkronisasi data perencanaan dalam rapat Banggar ini selanjutnya akan langsung dikonversi menjadi dokumen formal Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai regulasi dasar sebelum RAPBD Bojonegoro disahkan.(sy/red)













