Menurutnya, langkah renegosiasi ini penting untuk mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.
Melalui skema yang lebih optimal, Bojonegoro diharapkan memperoleh porsi manfaat yang lebih besar demi memperkuat kemandirian keuangan daerah.
”Sehingga Pemkab mampu memperluas ruang pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Di samping rekomendasi makro mengenai fiskal daerah, Fraksi PPKN yang dipimpin oleh H. Choirul Anam, S.Th.I., M.M., selaku Ketua Fraksi dan H. Muhadi selaku Sekretaris ini juga menitipkan empat catatan internal terkait evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
Efektivitas Anggaran: Penggunaan anggaran di beberapa sektor dinilai masih belum efisien dan optimal.
Serapan Anggaran Rendah: PPKN mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah OPD yang mencatatkan tingkat serapan anggaran yang minim sepanjang tahun 2025.
Akuntabilitas Keuangan: Pemkab diminta untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam sistem pelaporan keuangan daerah.
Penyelarasan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik ke depan harus lebih tajam dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat secara langsung.
Fraksi PPKN berharap catatan dan masukan ini menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Bojonegoro.(sy)













