Warinussy memberi apresiasi sebagai sesama Penegak hukum terhadap Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH dan jajarannya, khususnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Hasrul, SH, MH yang tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus yang telah ada Laporan dari masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
memastikan bahwa LP3BH Manokwari berdasarkan amanat Pasal 42 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan senantiasa mengkawal proses penegakan hukum terhadap dugaan Tipidkor pada Penyaluran DAK untuk Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2023 tersebut, Ucapnya
hingga memenuhi diperolehnya minimal 2 (dua) alat bukti menurut amanat Pasal 184 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga proses penegakan hukum dapat ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi penyidikan dan dapat diketahui siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagai tersangka.”pungkasnya













