Ads
Investigasi

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pelaku KDRT Harus Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

syailendraachmad51
×

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pelaku KDRT Harus Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Img 20240902 Wa0068

SURABAYA||TRANSISI NEWS – Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum asal Surabaya mengatakan bahwa semua orang sama dimata hukum dan pihak Kepolisian harus bertindak cepat menetapkan dan menahan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena sudah ada alat bukti rekaman video kejadian KDRT.

 

Hal itu disampaikan Didi Sungkono kepada media ketika diminta pendapatnya terkait pelaporan terhadap Dr. Hendriyanto Udajari, S H., M.H., alias Moses Hendry yang dilaporkan istrinya bernama Sherly di Polrestabes Surabaya.

 

“Informasinya laporan itu sudah naik ke penyidikan, dan tentunya terlapor akan segera dipanggil secara patut menurut hukum yang berlaku. Tapi untuk penahanan tergantung kewenangan Penyidik,” ujar Didi Sungkono

 

“Tapi kalau ini perkara KDRT harusnya ditahanagar kedepan tidak mengulangi perbuatannya dan melakukan intimidasi kepada pelapor,” urai Didi Sungkono.

 

“Kita percayakan kepada penyidik PPA Polrestabes Surabaya, pasti akan profesional dan PRESISI,” tegas Didi Sungkono.

 

Bukan hanya KDRT yang di komentari Didi Sungkono, namun juga dugaan perbuatan Moses yang sering telanjang dihadapan anak perempuannya yang berumur 20 tahun.

 

Menurut Didi Sungkono, perbuatan itu sangat tidak boleh, karena itu menyangkut adab, karena adab itu lebih tinggi daripada ilmu.

 

“Ada etika dan akhlak, adab diatas penguasaan ilmu pengetahuan, adab itu mencerminkan kedalaman Budi pekerti seseorang. Adab juga mencerminkan kesopanan dalam berinteraksi dengan orang lain, menekankan nilai-nilai kemanusiaan seperti empati, penghargaan, dan kesopanan dalam kehidupan sehari-hari, apalagi seorang tokoh agama, dosen dan advokat,” ujar Didi Sungkono. Senin (1/9) siang.

 

“Seorang pengajar (guru), Advokat (penegak hukum) harus bernurani, beradab, hingga bisa berlaku bijaksana dalam mengaplikasikan pengetahuan dan disiplin ilmunya. Kalau benar itu terjadi dan dilakukan oleh seorang pemuka agama, yang salah bukan agamanya tapi perilaku ‘human” (manusia) nya,” tegas Didi Sungkono.

 

Didi Sungkono menerangkan tidak ada agama yang mengajarkan tidak baik kepada penganutnya, agama adalah pegangan hidup agar tahu arah, agar mengerti arah dan tujuan kehidupan, memilih dan memilah jalan kebaikan dan keburukan.

 

“Ini sudah tidak bisa dibenarkan secara hukum, aparat penegak hukum harus segera bergerak biar tidak berpolemik dan semakin melebar dimasyarakat,” ujar Didi Sungkono.

 

Perlu diketahui. Hendriyanto Udjari alias Moses Hendry (63) berprofesi sebagai pengacara berkantor di jalan Ponti Sidoarjo, dan seorang pendeta di Amazing God Church (AGC) serta seorang dosen dilaporkan oleh istrinya bernama Sherly (45).

 

Moses Hendry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 9 Agustus 2024, dengan dugaan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Dari informasi korban saat dikonfirmasi, kejadian KDRT terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib, di rumahnya Villa West Wood Pakuwon City Surabaya, dan menurutnya kejadian KDRT bertahun-tahun dilakukan suaminya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *