Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera melakukan investigasi atas kasus Yusuf Sorry ini sesuai kewenangannya dalan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor : 50 Tahun 1997 Tentang Komnas HAM RI. Kasus Yusuf Sorry semestinya dijadikan sebagai moment untuk mengakhiri segenap tindakan kekerasan yang diduga dilakukan okeh aparat negara dengan senantiasa beralasan demi mempertahankan kedaulatan negara dan bangsa, tapi senantiasa melanggar hak-hak asasi manusia warga negara (sipil). Sekaligus untuk menghapus adanya impunitas.” Tutup Warinussy














