Ironisnya saat wakil rakyat di DPRD Kabupaten Manokwari mengetok palu sidang di Sowi Gunung, Manokwari, dana tersebut kemudian dapat diakses oleh sang empunya “dana titipan” sejumlah Rp 5,1 M per tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 tersebut tanpa perlu mengetahui Dinas pemilik DPA, Peruntukkannya di dalam DPA tersebut adalah untuk salah satu Yayasan di bidang pendidikan anak di kota Injil ini. Pertanyaannya adalah, apakah benar dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pendidikan anak. Apakah ada laporan pertanggungan jawabnya, ungkap Warinussy
Lebih dalam Warinussy menjelaskan Siapa yang mengurusnya, Atas perintah siapa hal itu dilakukan. Kenapa Yayasan tersebut bisa menerima dana hibah sampai lebih dari satu kali? Apa dasar hukumnya ? Menurut pandangan saya, APH mesti berusaha untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang dapat segera membuat terang dugaan ini. Hal ini penting demi kepentingan perlindungan hak-hak masyarakat Kabupaten Manokwari atas pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia anak2 usia dini.













