Papua- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy prihatin dengan model pendekatan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Keamanan Gabungan Polri dan TNI dalam menyikapi unjuk rasa damai Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) di Kampus Waena, Jayapura berujung ricuh dan bentrok Kamis (21/5) sekitar pukul 10:20 wit.
LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil/OMS (Civil Society Organization/CSO) yang memfokuskan diri pada kegiatan Advokasi Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum di Indonesia
Hal demikian dunia memandang terjadi sekali lagi model pendekatan yang senantiasa menghalalkan kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) yang semula mempersoalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di salah satu kampus universitas negeri tertua di Tanah Papua,” Ucap Warinussy kepada Media
“Sesungguhnya rambu- rambu hukum bagi implementasi hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan tertulis sudah dijamin penuh secara konstitusional di dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1946. Bahkan implementasi secara teknis pula telah diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Namun dalam praktek dan fakta yang seringkali terjadi, aparat keamanan (Polri ) masih seringkali menggunakan model pendekatan kekerasan saat menangani aksi unjuk rasa di berbagai kampus di Indonesia dan juga khusunya di kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) di Abepura maupun di Waena. Sungguh miris melihat fakta ini kembali terjadi, katanya
“akibatnya ada jatuh korban di kalangan mahasiswa dan juga aparat keamanan. LP3BH Manokwari menawarkan agar baik mahasiswa pengunjuk rasa dari Uncen maupun aparat keamanan (Polri dan TNI) di bawah pimpinan Kapolresta Jayapura AKBP Frederik Maclarimboen menahan diri dan melakukan jedah kemanusiaan.
Kami (LP3BH Manokwari) mendorong dan sekaligus mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk pada kesempatan pertama segera melakukan investigasi menyeluruh di tempat kejadian perkara dan mengungkap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Investigasi tidak saja dilakukan pada aksi unjuk rasa, tetap juga pada aspek- aspek yang diduga memicu terjadinya reaksi mahasiswa turun jalan di Kampus Uncen Abepura dan Kampus Uncen Waena.” Jelas Warinussy
Sembari Warinussy Menambahkan Pimpinan Universitas Cenderawasih semestinya ikut menyediakan diri memberikan klarifikasi secara baik dan adil disini. Komnas HAM juga harus diberi akses bertemu dan melakukan klarifikasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Uncen) terkait aspek-aspek yang mendorong mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa terkait rencana kenaikan UKT tersebut.
Terakhir, Komnas HAM pula mesti diberi akses yang seluas-luasnya untuk melakukan klarifikasi kepada pemangku kepentingan di sektor keamanan setempat seperti Polresta Jayapura dan mitranya TNI. Langkah investigasi Komnas HAM RI kiranya dapat dipergunakan dalam melakukan langkah dialog terbuka dan damai untuk menyikapi peristiwa tragis hari ini. Sekaligus memberikan akses bagi proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga keras menyebabkan jatuhnya korban di pihak mahasiswa Uncen maupun aparat keamanan secara terbuka, jujur, adil dan transparan.”pungkasnya













