Bitung- Transisinews.com. Terungkapnya Pemotongan kapal Tongkang. 3159 No 7530/ P. M . 2018 PPM No. 4836/L diduga milik ibu Inisial NN. Serta Pengurusnya berInisial NF, Diduga tidak kantongi Izin penghapusan dan Scrap pemotongan Limba Besi tua.
Dapat diduga izin tersebut bisa dibilang belum mengantongi Sertifikat Penutuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56,
Demikian Hal ini, Pihaknya Aparat Penegak Hukum (APH ) Polda Sulawesi Utara, dapat Menindak Lanjuti Dan memanggil Pemilik Tongkang NN dan Penanggung jawab NF, Atas dugaan Legalitas Kapal dan izin resmi.
Saat terlihat bangkai kapal tongkang yang dipotong setengahnya berada di laut dan Badan lainya ada di darat, pasti Sisa – sisa Pemotongan limbahnya serta Asap Potongan Kapal, dapat mencemarkan Lingkungan, demikian dampaknya ke habitat Hewan Laut dan warga Yang ada di wilayah tersebut.
Aktivitas pemotongan bangkai kapal di pesisir Pantai Pulau Lembe Kota Biting Sulawesi utara, menuai protes dari kalangan nelayan.
Pasalnya aktivitas pemotongan Bangkai kapal yang bersebelahan dengan kampung tersebut sangat menggangu aktivitas nelayan yang ada di dilokasi pemotongan.
Hasil investigasi Awak Media pemotongan Kapal Tongkang di Pulau Lembe Tepat didok Usa, Milik Pengusaha inisial Ko R, tersebut Diduga siluman, Siang tanpa kegiatan senyap Malam berAktivitas. Kata Warga Di Sekitar Dok.
Diduga aktivitas ilegal ini sudah diseting agar tidak Diketahui oleh pihak terkait dan dapat diduga sembunyi – sembunyi,” ucap, Warga yang tidak mau Namanya disebut.