Manokwari- Transisinews.com. Saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor Nomor : 500.2/242, tanggal 15 Juli 2025. Itu berarti sejak pertengahan bulan Juli tahun ini 2025
Setelah Dikonfirmasi terhadap Tokoh HAM Papua dan Advokat senior Serta Ketua LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy sebut sesungguhnya tata kelola penjualan minuman keras (miras) di daerah Injil telah tertata sesuai regulasi lokal daerah ini. Sehingga seharusnya tidak boleh lagi ada kegiatan distribusi, penjualan miras oleh dan atau berasal dari pihak yang tidak memiliki SIUP-MB.
Pemilik SIUP-MB tersebut diatas adalah PT.Bram Bintang Timur yang beralamat di Jalan Cenderawasih No.66 Kelurahan Kwamki, Timika- Provinsi Papua. Melalui ijin tersebut selaku distributor, PT.Bram Bintang Timur jenis minuman beralkohol golongan A, B, dan C ke Manokwari. Di luar PT.Bram Bintang Timur seharusnya tidak boleh lagi ada peredaran minuman beralkohol di kota Manokwari saat ini. Tegas Warinussy
Jadi menurut pandangan saya sebagai Penegak Hukum, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari harus segera melakukan inspeksi dan patroli ke sejumlah titik penjual minuman beralkohol dan menyitanya. Kemudian segera dimusnahkan dan menginstruksikan bahwa yang berhak memasukkan minuman beralkohol di Manokwari saat ini adalah PT.Bram Bintang Timur sesuai ijin legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.













