Ads
InvestigasiNasional

Inkonsistensi Putusan: Ketua PJI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

syailendraachmad51
×

Inkonsistensi Putusan: Ketua PJI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20250929 wa0170

SURABAYA||TRANSISINEWS– Minggu, 28/9/2025, kami diundang Pers rilis oleh Hendro Moedjianto (79) bersama istri dan Penasehat Hukumnya, MMT Yudhihari HH.,SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori.

Disampaikan Hendro yang ternyata anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia) dan penasehat hukumnya, bahwa tingkah pola Penegak Hukum dan Keadilan, cenderung “payah”.

Sengketa tanah antara Hendro Moedjianto atau Hendro Mujianto (Hendro) dengan Leon Agustono (Leon), tak kunjung tampak ujungnya. Penuturan Yudhihari,

“Perjalanan kasus penuh dengan inkonsistensi putusan, bahkan ada dugaan kuat, mafia hukum ikut bermain di baliknya. Hukum ‘dijungkir-balikkan’. Salah bisa jadi benar, dan sebaliknya”, Yudhi mengeluh.

Menurut Yudhi, Hakim bisa langgar SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) seenak sendiri. SEMA No. 10 Tahun 2020 yang jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat, bisa diabaikan oleh hakim. Belum lagi berbagai Yurisprudensi sejenis.

“Dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 ‘huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin 2b’ disebutkan, Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas obyek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan”, ungkap Yudhi.

“Di poin 4 disebutkan, dalam penggunaan pinjam nama (nominee arrangement), pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/asset pihak lain”. “Namun faktanya Hakim bisa memutus dengan melawan substansi SEMA ini”, jelas Yudhi kesal sambil menunjukkan isi SEMA dimaksud.

Awalnya, 29 Juni 2001, Hendro bersama Leon mendirikan PT Anyar Motor di hadapan Notaris Tirtayanti. Dalam kurun waktu PT berdiri, Hendro membeli tujuh bidang tanah dengan akta jual beli sah, hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri.

Namun menurut Hendro, pada tahun 2004, PT dibubarkan oleh Leon dan diubah menjadi CV, tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang seharusnya wajib. Dalam CV, hanya ada nama Leon. Bahkan tanah milik Hendro kemudian diklaim Leon sebagai aset CV, dengan dalih, Hendro hanya dipinjam namanya.

Leon menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perjalanan hukum pun berliku. PN Surabaya (2018) dan PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya (2019) memenangkan Leon.

Kasasi di MA (Mahkamah Agung)/2020, justru berpihak kepada Hendro, menyatakan gugatan Leon tidak dapat diterima. Namun, PK (Peninjauan Kembali) 2023 dan 2024, kembali memenangkan Leon, hingga PN Mojokerto dan PN Surabaya melakukan eksekusi terhadap tanah Hendro pada 12 Juni 2024.

Tak berhenti di situ, Hendro melawan eksekusi. PN Mojokerto (2024) menolak bantahannya, tetapi PT Surabaya (2025) menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan mengembalikan posisi tanah sebagai milik Hendro. Kini, Leon kembali mengajukan kasasi ke MA dan masih menunggu putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *