Ads
Peristiwa

Zakarias Tibiay Divonis 7 Bulan 10 Hari, Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari.

mmcnews00
×

Zakarias Tibiay Divonis 7 Bulan 10 Hari, Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari.

Sebarkan artikel ini
Img 20250918 wa0028

Papua Barat- Transisinews.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/ PN.Mnk yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH, Kamis (18/9) menjatuhkan putusan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan 10 hari bagi Terdakwa Zakarias Tibiay (ZT).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 8 (delapan) bulan penjara. Dalam putusan Hakim Ketua Somalay yang dibantu hakim anggota Caroline D.Yuliana Awi, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH, MH tersebut Terdakwa ZT dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kesatu yaitu diduga tanpa hak memiliki atau menguasai senjata api rakitan Laras panjang jenis AK-47.

Yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951. Sementara untuk dakwaan kedua mengenai dugaan Terdakwa ZT terlibat perbuatan pidana percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy ada Rabu (17/7/2024) sama sekali tidak terbukti. Sehingga Terdakwa ZT, dibebaskan.” Ucap Yan Christian Warinussy Kepada Awak media Hari ini tanggapan 18 September 2025

Dengan demikian kini apa yang saya yakini sejak awal Terdakwa ZT ditangkap oleh petugas Polresta Manokwari bahwa dia ZT tidak terlibat perkara percobaan pembunuhan terhadap diriku, menjadi nyata dan faktual. Itu artinya Saudara Terdakwa Zakarias Tibiay dan keluarganya berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap penangkapan dan penahanan serta penuntutan terhadap dirinya menurut hukum.

Saya dan keluarga akan mendesak otoritas lembaga penegak hukum seperti Polri agar membuka dan menyelidiki kembali perkara percobaan pembunuhan terhadap diri saya. Yaitu agar Polisi fokus mencari siapa sesungguhnya dalang dibalik percobaan pembunuhan terhadap diri saya selaku seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di dunia saat ini.” Tegas Warinussy.

Dugaan kuat kami bahwa pelaku dan dalangnya adalah bukan orang biasa atau orang kecil seperti Terdakwa Zakarias Tibiay tersebut. Dugaan kami bahwa tindakan percobaan pembunuhan terhadap diri saya jelas bukan bermotif balas dendam atau sakit hati semata. Akan tetapi motif.lebih luas yaitu akibat aktifitas saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, khususnya di Manokwari dan sekitarnya.pungkasnya