ACEH||TRANSISINEWS-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi “Jaga Desa” pada satuan kerja sewilayah Aceh di ruang rapat Kajati Aceh, Senin (29/09/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan jajaran bidang intelijen Kejati Aceh dan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri sewilayah Aceh telah mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Jaga Desa sebagai fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Penggunaan aplikasi “Jaga Desa” ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa lebih tepat guna dan tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun risiko hukum.
Secara teknis, perangkat desa akan menginput data secara langsung melalui aplikasi tersebut, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring dan pengawasan.
Dengan sistem ini, perangkat desa juga akan lebih mudah dalam menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen dalam pengawasan berbasis digital melalui aplikasi “Jaga Desa” tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Kejati Aceh berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi “Jaga Desa” dalam pengawasan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta mencegah potensi penyalahgunaan dan risiko hukum.(red)













