Ads
Politik

Dugaan Penyerobotan TKD Belun Temayang, Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar Hearing

syailendraachmad51
×

Dugaan Penyerobotan TKD Belun Temayang, Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar Hearing

Sebarkan artikel ini
Desaintanpajudul 20251003 200439 0000 copy 716x494

BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar Hearing bersama Pemerintah Desa Belun, Kecamatan Temayang terkait penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD), pada Jum’at 03 Oktober 2025.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, di ikuti seluruh Anggota Komisi A, Kepala Desa Belun Bambang Sujoko, Kepala Dusun Belun Abdus Sihab, Camat Temayang Moch. Basuki, dan Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Bojonegoro Andi Panca.

Keadaan ruang rapat Komisi A ini menjadi tegang dikala Bambang Sujoko dengan menggebu-gebu membeberkan satu persatu kejadian alih fungsi tanah tersebut yang dikuasai oleh salah satu orang. Dan beberapa rangkaian kronologi tanah kas desa yang menjadi alih fungsi rumah pribadi salah satu orang keluarga terdekat mantan kepala desa waktu itu.

Img 20251003 195154 copy 1632x1104
Kepala Desa Belun, Temayang, Bambang Sujoko.

Bambang Sujoko menceritakan awal mula terjadi penguasaan lahan tersebut oleh kelompok tertentu pada tahun 1970 an tanpa ada dasar hukum yang jelas. TKD yang memiliki luas kurang lebih 2.500 m² ini merupakan tanah asli milik desa dan sesuai regulasi tidak boleh dialihkan fungsinya maupun dikomersilkan.

Namun anehnya tanah tersebut terbit dua sertifikat yaitu SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) dimana pada tahun 2024 SHGB habis masa berlakunya,dan sesuai dengan musdes ditetapkan untuk tidak diperpanjang lagi.

“Jikalau ada alih fungsi, seharusnya proses tukar guling juga harus sesuai prosedur dan disepakati dalam musdes. Dan bukan menjadi hak sendiri atau kepentingan keluarga tetapi harus menjadi kepentingan umum atau masyarakat desa,” terangnya.

Masalah ini semakin rumit ketika masyarakat mengetahui bahwa lahan yang menjadi sumber konflik tersebut telah bersertifikat pribadi tanpa sepengetahuan warga.

“Situasi di desa menjadi sangat memanas pada tahun 2002, memicu kericuhan, pembakaran, dan bahkan terjadi penganiayaan,” jelasnya.

Bambang Sujoko, merupakan Kepala Desa yang menjabat sejak Tahun 2014, mengungkapkan keraguan tentang keabsahan proses jual beli atau tukar guling lahan tersebut.

“Kami tidak pernah menerima kontribusi apa pun, dan perangkat desa lama juga tidak tahu ada proses jual beli atau tukar guling. Ini jelas janggal,” ungkapnya.

Dugaan manipulasi dokumen pun mengemuka, menambah kecurigaan masyarakat terhadap keabsahan sertifikat lahan tersebut, dikarenakan nomor register sertifikat saat dicek melalui aplikasi pertanahan tidak sesuai titik koordinat tanah itu.

Ketua Komisi A Lasmiran menyatakan sangat mengapresiasi keberanian Kepala Desa Belun dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menyampaikanya ke DPRD Bojonegoro.

“Baru pertama kali ini Komisi A kedatangan Kepala Desa yang berani membahas TKD yang dialih fungsikan bahkan dengan kata lain di serobot. Terimakasih Komisi A akan segera mencari solusi dengan pihak terkait,” ucapnya.

Lasmiran juga mengungkapkan bahwa Komisi A akan segera mendalami permasalahan ini dan akan berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Negara) Bojonegoro serta Dinas terkait guna menyinkronkan data yang ada.

“Jika terbukti ada manipulasi data, SHM tersebut adalah cacat hukum dan akan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku,” paparnya.

Menurutnya Desa Belun menjadi salah satu dari 419 Desa dan 11 Kelurahan di Kabupaten Bojonegoro yang memiliki persoalan serupa.

“Ini harus segera kita luruskan, agar aset desa tidak hilang. Banyak TKD yang di serobot dan dialih fungsikan sehingga merugikan masyarakat dan mengurangi PAD yang seharusnya didapatkan pemerintahan desa,” tegas Lasmiran Ketua Komisi A.

Img 20251003 200952 copy 1575x1245
Erix Maulana Heri Kiswanto, Anggota Komisi A fraksi Partai PDI Perjuangan.

 

Senada dengan hal tersebut, Erix Maulana Heri Kiswanto Anggota Komisi A fraksi Partai PDI Perjuangan juga menyatakan ihwal kebasahan tukar guling TKD secara aturan harus melalui Musdes.

“Tanpa adanya Musdes (Musyawarah Desa) dan berita acara, proses tukar guling dapat di kategorikan penyerobotan tanah,” ungkapnya.

Erix Maulana juga meminta data-data dari pemerintahan desa dan akan mengecek kelengkapan dokumen bersama seluruh Anggota Komisi A juga akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait dengan membawa dokumen tersebut untuk dilakukan cek keabsahannya.

“Dan nanti kami akan lakukan rapat internal Komisi A untuk mencari kebenarannya dan selanjutnya mengadakan rapat kembali bersama instansi terkait mulai Pemerintahan Desa, Kecamatan, BPN Bojonegoro, dan DPMD Bojonegoro untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Erix menegaskan agar pemanfaatan Tanah Kas Desa sesuai dengan peruntukannya bukan dimanfaatkan oleh perorangan yang akhirnya menimbulkan kerugian beberapa belah pihak.

“Pemanfaatan yang benar oleh Desa maka akan meningkat pemasukan desa atau pendapatan asli desa dan pada akhirnya akan dinikmati bersama masyarakat desa melalui pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Konflik ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan lahan untuk mencegah konflik yang dapat merugikan banyak pihak. (Sy)