“Sesungguhnya klien kami Tuan Ricky Wijaya sama sekali tidak terlibat. Dipergunakan nya ahli Bahasa Indonesia dari Fakultas Sastra Universitas Papua justru melakukan “kecelakaan hukum”, karena mengartikan kata- kata yang muncul dalam chat WhatsApp antara klien kami tersebut dengan Kiki. Pertanyaan dari ahli Bahasa Indonesia tersebut justru hanya bersifat menjawab “tuntunan” dan atau “arahan” penyidik Briptu Anwar Pandjaitan semata.
Herannya lagi, kesimpulan-kesimpulan tersebut diatas justru dipakai oleh penyidik Sat.Reserse Narkoba Polresta Manokwari sebagai telah mencukupi minimal 2 (dua) alat bukti guna menetapkan klien kami Ricky Wijaya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. hal yang menyebabkan sehingga kami mengajukan langkah hukum dengan mempraperadilankan Kapolresta Manokwari soal penetapan status klien kami Ricky Wijaya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.” Tegas Warinussy













