Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum Cristian Warinussy Menyampaikan kepada awak media Hari ini Rabu Agustus 2022, Tuan Ricky Wijaya, yang diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu- sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peristiwa hukum terjadi jelasnya pada Minggu,18 Juni 2023. pukul 17:00 wit, di Jalan Trikora, Wosi dan tepatnya di bagian pengambilan dan pengiriman Paket Lion Parcel berada didepan Kampung Makassar, Manokwari, Ucap Warinussy
Warinussy menambahkan saya bersama mitra kami Billy B.Matindas pada Rabu 21/8 mendampingi klien kami dalam proses pemeriksaan di kantor Polresta Manokwari. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 4 (empat) jam tersebut, klien kami Tuan Ricky Wijaya dapat memberikan jawaban yang justru menunjukkan fakta bahwa terpidana Melki Yanto alias Kiki adalah pelaku tunggal tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika
“Sesungguhnya klien kami Tuan Ricky Wijaya sama sekali tidak terlibat. Dipergunakan nya ahli Bahasa Indonesia dari Fakultas Sastra Universitas Papua justru melakukan “kecelakaan hukum”, karena mengartikan kata- kata yang muncul dalam chat WhatsApp antara klien kami tersebut dengan Kiki. Pertanyaan dari ahli Bahasa Indonesia tersebut justru hanya bersifat menjawab “tuntunan” dan atau “arahan” penyidik Briptu Anwar Pandjaitan semata.
Herannya lagi, kesimpulan-kesimpulan tersebut diatas justru dipakai oleh penyidik Sat.Reserse Narkoba Polresta Manokwari sebagai telah mencukupi minimal 2 (dua) alat bukti guna menetapkan klien kami Ricky Wijaya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. hal yang menyebabkan sehingga kami mengajukan langkah hukum dengan mempraperadilankan Kapolresta Manokwari soal penetapan status klien kami Ricky Wijaya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.” Tegas Warinussy












