Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Erix Maulana, mengungkapkan keprihatinannya saat menghadiri audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C, Rabu (26/03/2026).
Ia menyebutkan bahwa ruang komisi di DPRD seringkali menerima aduan gesekan antara pelaku usaha dan masyarakat yang setelah ditelusuri ternyata berakar dari dokumen perizinan yang tidak lengkap.
”Sebelumnya ada PT SATATEC, dan sekarang muncul persoalan PT Berkah Abadi Ice yang berkonflik dengan warga/karyawan, dan ternyata setelah dicek perizinannya bermasalah,” ungkap Erix di hadapan forum.
Menurutnya, DPRD sangat mendukung masuknya investasi ke Bojonegoro guna mendongkrak ekonomi daerah.
Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk menabrak aturan hukum yang berlaku.
”Bukan kita tidak menginginkan investor masuk, tapi izinnya diselesaikan dahulu. Kalau belum ada izin, pasti akhirnya muncul masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Sesuai aturan terbaru, regulasi perizinan usaha di Kabupaten Bojonegoro kini telah berbasis risiko melalui sistem elektronik (Online Single Submission Risk Based Approach – OSS RBA).
Prosedur ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta diperkuat dengan kebijakan lokal melalui Perbup Nomor 32 Tahun 2017.
Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik (MPP). (red)













