Dalam kasus ini menurut Kombes Luthfie jelas sangat memprihatinkan dan membuat korban yang kaum rentan sangat dirugikan.
Selain melakukan penindakan hukum, Ditreskrimsus Polda Jatim juga aktif melakukan tindakan preventif atau pencegahan terhadap kasus serupa.
Hal itu kata Kombes Luthfie sebagai wujud memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Untuk tindakan pencegahan kami lakukan sosialisasi kepada Masyarakat terkait kekerasan terhadap Perempuan dan anak termasuk berkaitan Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Kombes Luthfie.
Ia juga menghimbau agar semua kalangan masyarakat bijak dalam menggunakan Gadget beserta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kegiatan apapun.
Kombes Pol Luthfie menambahkan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga telah membentuk Satgas Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak yang di dalamnya juga melibatkan stakeholder maupun pemangku kepentingan terkait.
“Ini wujud upaya kami dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak serta untuk penagananya bila terjadi kasus tersebut,” terang Kombes Luthfie.
Dengan adanya Satgas Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang dibentuk oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menurutnya akan memudahkan Masyarakat melaporkan bila melihat atau menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak baik secara langsung maupun melalui sistem ITE.
“Masyarakat kami himbau untuk jangan takut lapor pada Polisi bila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak, karena kami selalu siap berikan perlindungan, kepastian hukum sehingga kasus dapat segera kami selesaikan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga memberikan penghargaan kepada sejumlah stakeholder yang banyak membantu tugas-tugas Kementerian Sosial.
Penghargaan ini di berikan kepada 43 orang perwira TNI, 23 anggota Polisi serta seorang guru.













