Ads
Peristiwa

Perintah Kejari Bitung Tommy Rondonuwu Di Eksekusi, Berdasarkan Putusan MA- RI Tahun 2022,

mmcnews00
×

Perintah Kejari Bitung Tommy Rondonuwu Di Eksekusi, Berdasarkan Putusan MA- RI Tahun 2022,

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240823 120426

dasar pelaksanaan eksekusi Tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI tahun 2022, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda 1 milyar subsider 3 bulan.

“Tommy Rondonuwu melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,”

Terpidana Tommy sudah diamankan. Dan secara kooperatif diangkut dengan mobil tahanan Kejari Bitung kemudian dibawa ke Lapas Tewaan Bitung, tegas Yadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *