dasar pelaksanaan eksekusi Tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI tahun 2022, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda 1 milyar subsider 3 bulan.
“Tommy Rondonuwu melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,”
Terpidana Tommy sudah diamankan. Dan secara kooperatif diangkut dengan mobil tahanan Kejari Bitung kemudian dibawa ke Lapas Tewaan Bitung, tegas Yadin













