Ads
Peristiwa

Perintah Kejari Bitung Tommy Rondonuwu Di Eksekusi, Berdasarkan Putusan MA- RI Tahun 2022,

mmcnews00
×

Perintah Kejari Bitung Tommy Rondonuwu Di Eksekusi, Berdasarkan Putusan MA- RI Tahun 2022,

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240823 120426

Bitung- Transisinews.Com. Tommy Rondonuwu terpidana kasus pasir galian C ilegal yang sudah ada putusan dari pengadilan negri Bitung, ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2022 yang di jatuhkan hukum pidana selam satu tahun ( 1) Penjara, denda 1 Milyar Subsider 3 bulan.

Hari ini tanggal 23 Agustus 2024 kepala kejaksaan negeri Bitung (Kejari) Dr. Yadin S.H.,M.H memerintahkan eksekusi kepada Ketua Ormas Tommy Rondonuwu terkait putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2022, jelas Kejari kepada media didalam ruangan Kantornya.

Sebelum Eksekusi dilaksanakan kami telah melakukan komunikasi dua kali terhadap terpidana Tommy Rondonuwu, dan beliau sangat Kooperatif dalam menjalani proses eksekusi dilakukan, Tegas Yadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *