Surabaya || Transisinews – Liputan adalah tugas Utama seorang jurnalistik,yang di mana sebagai jurnalis berhak untuk mendapatakan informasi yang akurat entah dari pihak mana pun akan tetapi ini sangat berbeda yang di alami oleh beberapa jurnalis terutama media beritaTKP, yang melakukan tugas peliputan saat terjadinya kecelakaan lalu lintas di daerah depan Samsat kenjeran di jalan kedung cowek pada hari minggu (5-06-2022) 03.00
Beberapa jurnalistik di usir dan di bentak waktu hendak melakukan peliputan peristiwa kecelakaan di duga kuat oknum Anggota Lantas polsek kenjeran bernama Jhoni dan seorang oknum petugas lainnya bernama Iqbal yang saat itu melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi terjadinha kecelakaan lalu lintas tersebut.
Sungguh naas beberapa jurnalis tidak mendapatkan atau menerima informasi sedikitpun dari pihak kepolisian yang berada di lokasi,
Harusnya perlu di himbau untuk para oknum anggota lalu lintas yang seperti ini oleh kasat lantas polres KP3 pelabuhan tanjung perak surabaya, terutama di wilayah polsek kenjeran, agar tidak terjadi hal hal yang seperti ini.
Mitra kerja itu harus di ayomi dan jangan sampai terjadi mis komunikasi apa lagi membentak atau berkata kasar seperti oknum tersebut,jurnalis adalah pekerjaan sebagai kontrol sosial masyarakat yang dimana sudah di atur dalam undang undang pers.
Berikut Isi dari UU pers no 40 Tahun 1999 pasal 4 Ayat (1), (2) dan (3), pasal 5 ayat (1) tentang hak seorang jurnalistik untuk melakukan peliputan dan jikalau ada yang menghalangi tugas seorang jurnalistik di kenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 .
Harapan kami (jurnalis) agar segera di tidak lanjuti khususnya oleh propam polres KP3 oknum-oknum seperti tersebut di atas.
Sumber Berita :Mbah Limbat
Publisher : semar