Di depan persidangan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Tibiay didakwa dengan dakwaan turut serta dalam peristiwa percobaan pembunuhan. Serta dakwan kedua mengenai kepemilikan senjata api tanpa ijin. Belakangan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Helmin Somalay, SH, MH Tibiay sama sekali tidak terbukti terlibat dalam peristiwa Rabu, 17 Juli 2024 yang saksi korbannya adalah Advokat Yan Christian Warinussy.
Majelis Hakim menyatakan Tibiay terbukti memiliki senjata api secara ilegal saja. Zakaria Tibiay divonis pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Sehingga 4 (empat) hari sejak putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, 18 September 2025. Itu artinya Berkas perkara atas nama Terpidana Zakarias Tibiay dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Pertanyaannya,
apakah berkas perkara tersebut telah ditindak lanjuti pengembaliannya oleh JPU melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari kepada Kapolresta Manokwari in cassu penyidik ? Menurut saya perkara tersebut menjadi sebuah catatan terburuk dalam konteks kerja Kapolresta Manokwari dahulu yaitu Kombes Polisi R.B.Simangungsong. saya bersama istri, anak-anak dan cucu-cucu serta keluarga besar sedang menantikan pengungkapan kebenaran dari peristiwa Rabu, 17 Juli 2024 menurut hukum. Tutup Warinussy













