Manokwari- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Cristian Warinussy kembali mempertanyakan kelanjutan penyelidikan perkara dugaan percobaan pembunuhan yang diarahkan pada dirinya dan telah terjadi pada Rabu (17 Juli 2024) yang lalu (1 tahun 5 bulan) di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng Manokwari?
Selaku Saksi/korban Warinussy menuturkan juga mempertanyakan hal ini, karena diduga keras peristiwa tersebut terjadi karena kegiatan advokasi yang saya lakukan sebagai orang Advokat dan Pembela HAM (HRD) di Tanah Papua. Juga khususnya dalam kapasitas sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari
secara rutin mempersoalkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dibeberapa daerah di Tanah Papua, termasuk di Kabupaten Manokwari. Pada tahun 2024 tengah menyoroti proses pergantian pimpinan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Manokwari yang terkesan lambat dan terindikasi ada kolusi. Dan kuat terduga pelakunya sebenarnya adalah memiliki profesionalisme dan sudah berpengalaman dalam melakukan kejahatan.
Tapi dalam perkembangan kemudian Kapolresta Manokwari (ketika itu) bersama jajarannya justru membuat rilis bahwa diduga pelakunya sekitar 5 (lima) orang anak muda Papua Asli asal Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. Motifnya versi Polresta Manokwari adalah balas dendam. Seorang pemuda bernama Zakaria Tibiay (38) ditangkap dengan tuduhan awal kepemilikan senjata api (senpi).













