Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni agar segera memproses secara hukum Laporan Polisi yang telah dibuat oleh wartawati Susi yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IX/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 September 2024. Tindakan oknum AO jelas-jelas diduga keras melanggar amanat Pasal 18 Jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sehingga menurut saya sebagai mantan Wartawan Senior SKH Cepos Jayapura tak ada ruang bagi terduga pelaku tindakan pengancaman terhadap wartawan seperti oknum AO untuk lepas dari segenap tuntutan hukum saat ini. Katanya
Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera memanggil, memeriksa, menetapkan AO sebagai tersangka dan menangkap serta menahannya sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pungkasnya













