Teluk Bintuni- Transisinews.com. Sebagai mantan jurnalis Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos (SKH Cepos), Warinussy mendukung langkah wartawati “terintimidasi” dan “terancam” Maryam Suneth melaporkan peristiwa hukum yang dialaminya ke Polres Teluk Bintuni, Jum’at (20/9).
Langkah hukum yang diambil oleh Susi (panggilan akrab Maryam Suneth) adalah langkah yang tepat sesuai prinsip hukum dan amanat Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pokok – pokok Pers. Ucap Warinussy
“Bagaimanapun juga tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum AO tidak bisa dibenarkan sedikitpun menurut hukum. Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human right defenders), saya tidak melihat sedikitpun ada alasan pemaaf secara hukum pidana pada perilaku dan tindakan dan atau perbuatan pidana yang diduga telah dilakukan oleh oknum AO tersebut.













