karena dokter telah menjalankan kewajiban memberikan informasi sesuai standard profesi. Informed Consent penting pula untuk menjadi bukti proses komunikasi yang baik, sehingga kelak menjadi alat bukti penting bilamana terjadi perselisihan. Informed Consent adalah proses komunikasi antara dokter dengan pasien/keluarga untuk menjelaskan tentang diagnosis dan tata cara tindakan,” Pungakasnya
tujuan tindakan, alternatif tindakan dan resikonya, resiko dan komplikasi, prognosis serta perkiraan biaya. Sehingga pasien memahami informasi tersebut dan secara sukarela memberikan persetujuan untuk tindakan medis. Bagian ini menjadi penting diperhatikan oleh para pengelola Rumah Sakit dan pusat layanan kesehatan lainnya di Manokwari serta Provinsi Papua Barat umum nya.
Serta masyarakat di daerah ini yang senantiasa membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai standar hukum yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent). Tutup Warinussy.













