Papua Barat Daya- Journal Papua. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya (DPD- LIN PBD), melaporkan dugaan korupsi Dana Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung (Prosppek) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Rabu 18 Februari 2026.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya hari ini Rabu 18 Februari 2026 dugaan melaporkan Tindak Pidana Korupsi Terkait dana Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung (Prosppek) Ke Kejaksaan Negeri kota Sorong.
Laporan tersebut diantar langsung oleh Ketua LIN PBD Jackson Sambow, Didampingi Divisi Dir Investigasi Rofil Karundeng dan Divisi Humas serta Antar Lembaga Ferry Onim, membawa dokumen lengkap. Langusng di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Sorong kota.
Demikian Keterangan Ketua LIN PBD Jackson dalam hasil Investigasi kami bahwa laporan masyarakat dana Prosppek Kampung Otsus Tahun Anggara 2020 Provinsi Papua Barat Daya ada dugaan ada penyimpanan, didepan ruangan PTSP,
Dimana, dana Prosppek Kampung tersebut disalurkan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat nomor 412/581/GPB/2020.
Salah satu yang dilanggar adalah mekanisme penyaluran dan Prosppek, yang harusnya dilakukan dalam waktu 24 jam setelah masuk ke rekening pemerintah daerah. Namun, itu tidak dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,” jelas Jackson Sambow.
Selain itu, dana Prosppek dicairkan menggunakan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sorong Selatan. Namun, setiap Kampung tidak menerima keseluruhan jumlah dana sebesar Rp225 juta.













