Papua Barat- Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy, memfokuskan diri pada Hukum Kesehatan (Medical Law). Dalam hal ini saya hendak membagikan pemahaman bahwa di dalam perselisihan antara pasien/keluarga dengan tenaga kesehatan (nakes) atau fasilitas kesehatan (faskes) yang timbul dari pelayanan medis yang tidak sesuai harapan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan.
Itulah sebabnya penting sekali dilakukan komunikasi yang terbuka, empati dan menghormati hak pasien. Masalah komunikasi ini lah yang di dalam konteks hukum kesehatan disebut sebagai Medical Dispute yaitu masalah komunikasi atau persepsi yang bisa diselesaikan dengan dialog atau mediasi.” Ucapnya
Ini penting demi mencegah potensi terjadinya medical Malpractice yang adalah kelalaian yang melanggar standar profesi dan dapat berujung pada proses hukum serta sanksi. Untuk itulah langkah penting yang mesti dilakukan oleh dodokter,” Kata Warinussy kepada wartawan 8 Juni 2026
Lebih jauh Warinussy mengatakan, kesehatan atau tenaga medis adalah membuat dan atau melakukan Informed Consent. Informed Consent bukan hanya persetujuan tertulis, tetapi proses komunikasi antara dokter, pasien dan atau keluarga untuk memastikan pasien memahami informasi penting sebelum tindakan medis dilakukan. Sebab dokumentasi dan pelaksanaan Informed Consent yang baik dapat mencegah sengketa medis (Medical Dispute) dan melindungi hak kedua belah pihak.
“Karena itu, perlu diketahui bahwa peran Informed Consent diperlukan untuk menghormati hak pasien. Dimana pasien berhak menentukan pilihan setelah mendapat informasi yang memadai. Kemudian untuk Melindungi Pasien, yaitu pasien memahami manfaat, resiko, alternatif, dan konsekuensi dari tindakannya. Serta Informed Consent diperlukan untuk melindungi dokter dan fasilitas kesehatan,













