BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Rapat gabungan pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Komisi A dan Komisi D digelar untuk membahas permasalahan ganti rugi tanah warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Banggar DPRD pada Rabu (23/4) pukul 13.00 WIB, namun baru dimulai pukul 14.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Mitro’atin dan Wakil Ketua Komisi D Sukur Priyanto, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Cipta Karya, warga Kelurahan Ngrowo yang terdampak, Kepala Desa Ngrowo, dan Camat Kota Bojonegoro.
Dalam rapat tersebut, Hj. Mitro’atin langsung bertanya sejauh mana proses serta perkembangan sinkronisasi data antara pihak kelurahan dengan BPN.
Perwakilan BPN, Basuki, menjelaskan bahwa pihaknya siap melakukan sinkronisasi data untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah warga.
“Kalau diminta sekarang untuk melakukan sinkronisasi kita juga siap,” terang Basuki.
Sukur Priyanto juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan segera mencari solusi dengan tanpa melanggar aturan jika hasil pengukuran tidak sesuai harapan.
Ia juga menanyakan waktu yang dibutuhkan untuk sinkronisasi 12 bidang tanah yang bermasalah, dan Basuki menjawab bahwa proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.
Hj. Mitro’atin menekankan komitmen DPRD untuk mencari solusi bagi warga yang dirugikan, terlepas dari adanya selisih tanah atau tidak.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menunggu hasil sinkronisasi data antara BPN dan pihak desa dalam waktu 5 hari, dibantu oleh Camat Kota.
“Untuk menunggu hasil sinkronisasi data dalam 5 hari kerja, diharap warga yang terdampak agar bersabar,” Ujarnya.
Rapat ditutup pukul 14.30 WIB dengan harapan permasalahan ganti rugi tanah warga segera dapat terselesaikan dengan adil dan transparan.(sy)













