Ia juga menanyakan waktu yang dibutuhkan untuk sinkronisasi 12 bidang tanah yang bermasalah, dan Basuki menjawab bahwa proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.
Hj. Mitro’atin menekankan komitmen DPRD untuk mencari solusi bagi warga yang dirugikan, terlepas dari adanya selisih tanah atau tidak.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menunggu hasil sinkronisasi data antara BPN dan pihak desa dalam waktu 5 hari, dibantu oleh Camat Kota.
“Untuk menunggu hasil sinkronisasi data dalam 5 hari kerja, diharap warga yang terdampak agar bersabar,” Ujarnya.
Rapat ditutup pukul 14.30 WIB dengan harapan permasalahan ganti rugi tanah warga segera dapat terselesaikan dengan adil dan transparan.(sy)













