Ads
Politik

DPRD Bojonegoro Gelar Audiensi Bahas Dampak Sosial Bendungan Karangnongko

syailendraachmad51
×

DPRD Bojonegoro Gelar Audiensi Bahas Dampak Sosial Bendungan Karangnongko

Sebarkan artikel ini
IMG 20260612 WA0146

​Menurut pihak KJPP, variabel ‘biaya pembersihan’ dalam koridor hukum pengadaan tanah tidak bisa disamakan dengan biaya pembukaan lahan berskala konstruksi pabrik atau jalan tol.

​”Nilai yang kami hitung bukan nilai jual tanah atau ongkos proyek pembukaan lahan. Ini adalah nilai santunan dampak sosial. Komponen di dalamnya mencakup stimulan biaya pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi angkutan, dan kebutuhan akomodasi perpindahan warga. Jika pendekatan proyek konstruksi dipaksakan, nilainya berpotensi menabrak harga pasar tanah riil di wilayah setempat,” urai tim KJPP.

​Pihak KJPP juga menegaskan posisi mereka yang pasif karena hanya menghitung nominal berdasarkan data by name by address hasil inventarisasi rilisan Tim Terpadu daerah.

Jika ada data tanaman atau bangunan warga yang tercecer, KJPP membuka pintu revisi asalkan ada pemutakhiran data resmi dari Timdu atau payung hukum baru berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro.

​Suasana kian menghangat saat pimpinan rapat, Amin Tohari, menguliti masalah di lapangan.

Berdasarkan aduan yang masuk, aktivitas alat berat di area proyek dilaporkan telah melindas tanaman pertanian warga, seperti tanaman jagung yang belum memasuki masa panen, tanpa adanya kompensasi yang jelas.

​Tak hanya itu, DPRD Bojonegoro mencium adanya ketidaktransparanan dalam sirkulasi anggaran kerohiman daerah yang dilaporkan telah menggelontorkan dana fantastis mencapai sekitar Rp8 miliar.

​”Kami mendesak Tim Terpadu dan Satgas untuk membuka data secara telanjang. Uang negara sebesar Rp8 miliar itu sudah dicairkan kepada siapa saja? Komponen apa saja yang dibayar? Jangan sampai dana sebesar itu menguap dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat yang sedang menderita karena terdampak proyek,” tegas Amin Tohari dengan nada tinggi usai audiensi.

​Dukungan serupa dilontarkan anggota dewan, Imam Sholikin.

Ia menilai Pemkab Bojonegoro memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak-hak rakyat kecil di tengah gempuran proyek nasional.

DPRD pun menjadwalkan ulang rapat kerja lanjutan pada pekan depan dengan melayangkan panggilan paksa kepada Ketua Tim Terpadu (Sekda) agar bersedia membuka data realisasi anggaran secara blak-blakan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *