Sementara itu, dari pihak pelaksana proyek, Imam Syafiuddin, selaku perwakilan CV. Dua Utama menyayangkan tindakan LSM PIAR, saat melakukan auduensi terkait dugaan yang berbasis data dan etika.
“Sayangnya, audiensi ini lebih bernuansa emosional ketimbang substantif ?? Kami terbuka terhadap kritik, tapi tentu harus disampaikan secara profesional dan berdasarkan pemahaman teknis yang memadai,” ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam menyoroti pentingnya profesionalisme dan legalitas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menegaskan bahwa LSM yang sah secara hukum memiliki tanggung jawab untuk membangun, bukan menciptakan kegaduhan.
“Peran LSM sangat vital, tapi harus dijalankan sesuai aturan dan etika. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan fungsi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tutupnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk waspada terhadap keberadaan LSM yang tidak jelas status hukumnya atau disebut ‘abal-abal’, karena dapat merugikan publik dalam jangka panjang. (Trss)













