Ads
Peristiwa

Warinussy Desak Kejari Manokwari, BPKAD Dan Tim (TAPD) Diduga Melakukan Laporan Fiktif Terkait Dana (DAK)

mmcnews00
×

Warinussy Desak Kejari Manokwari, BPKAD Dan Tim (TAPD) Diduga Melakukan Laporan Fiktif Terkait Dana (DAK)

Sebarkan artikel ini
Img 20240910 Wa0020

Lebih lanjut Warinussy menambahkan Pihak BPKAD Kabupaten Manokwari kala itu mengatakan bahwa kejelasan penagihan SP2D yang tidak dicairkan sampai akhir Desember 2023, dikarenakan kas kosong dan tidak ada dana. Padahal transferan dana dari pusat yang bersumber DAK telah mencapai 95 persen.

“Ada alasan pemerintah daerah Kabupaten Manokwari membiayai kebijakan Pimpinan Kepala Daerah, sehingga dialihkan beberapa sumber dana termasuk DAK, Otsus dan Sertifikasi Guru Tahun Anggaran 2023. Oleh sebab itu diduga keras BPKAD Kabupaten Manokwari dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari memanipulasi laporan realisasi progress proyek, diduga laporan fiktif.

Karena ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan yang disebabkan adanya kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai program yang tidak sesuai prosedur/ketentuan yang berlaku melalui sumber dana DAK, Otsus dan Sertifikasi Guru yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Misalnya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), regulasinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK),”ungkapnya

Fisik sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor : 14/PMK.07/2023. Saya sebagai Pimpinan LP3BH Manokwari dan selaku Advokat Pembela HAM dengan ini mendesak Kajari Manokwari untuk segera dapat meningkatkan status pemeriksaan kasus dana DAK Tahun 2023 di Kabupaten Manokwari ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya untuk memikul pertanggungjawaban pidana dari perkara, Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *