Ads
Investigasi

Tradisi Sedekah Bumi di Rengel Tuban Diduga Jadi Ajang Praktik Perjudian Dadu Terbuka

syailendraachmad51
×

Tradisi Sedekah Bumi di Rengel Tuban Diduga Jadi Ajang Praktik Perjudian Dadu Terbuka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260916

TUBAN||TRANSISINEWS— Kegiatan tradisi Sedekah Bumi atau Bersih Desa di Kabupaten Tuban yang bertujuan melestarikan adat dan budaya lokal diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menggelar praktik perjudian jenis dadu secara terbuka.

Berdasarkan penelusuran media di lapangan pada malam peringatan Sedekah Bumi di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, ditemukan puluhan lapak permainan judi dadu yang beroperasi di sekitar area kegiatan masyarakat saat malam hari.

Praktik perjudian tersebut berlangsung terang-terangan meski secara hukum melanggar undang-undang.

Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan terbuka akibat adanya pembiaran atau koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.

Sejumlah warga lokal yang dikonfirmasi mengeluhkan kondisi tersebut.

Menurut mereka, keberadaan lapak judi dadu saat malam perayaan Sedekah Bumi seolah telah menjadi pemandangan yang berulang setiap tahunnya.

“Setiap malam Sedekah Bumi, perjudian dadu seperti ini sudah biasa terjadi, Mas,” ujar salah seorang warga setempat. Rabu (16/09/2026).

Warga menyayangkan tradisi luhur Sedekah Bumi yang sarat nilai syukurnya justru dinodai oleh aktivitas perjudian.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan penertiban dari jajaran kepolisian guna memberantas segala bentuk praktik perjudian sesuai dengan instruksi Kapolri, demi menjaga kelestarian adat dan budaya lokal.

​Secara regulasi, praktik perjudian—baik bagi penombok maupun bandar—merupakan tindak pidana berat.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional), serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE jika melibat sarana elektronik, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda signifikan.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Kota Tuban maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan informasi.(sy)