BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja guna membahas polemik aktivitas pengerukan lahan di Dusun Kenthong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut mempertemukan jimpinan dan anggota Komisi A, pemilik lahan, pihak pengelola, perangkat desa, jajaran kecamatan, Satpol PP, dinas terkait perizinan, hingga masyarakat Dusun Kenthong.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, untuk mendengarkan penjelasan langsung dari seluruh pihak terkait kegiatan pengerukan yang diklaim bertujuan untuk penataan lahan persawahan.
Mustakim menegaskan bahwa pihaknya belum ingin terburu-buru menyimpulkan apakah aktivitas tersebut murni pengerukan lahan atau penyiapan lahan pertanian, mengingat persoalan tersebut saat ini juga masih berproses di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
”Kami ingin mendengarkan seluruh keterangan yang ada agar permasalahan ini bisa menjadi gamblang. DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban mendengarkan keluhan masyarakat dan berupaya mencari jalan tengah,” tegas Mustakim.
Dalam forum tersebut, pemilik lahan bersertifikat menyampaikan bahwa aktivitas pemerataan dilakukan agar tanah miliknya dapat dimanfaatkan dan lebih produktif untuk persawahan.
Penataan tersebut mengandalkan kerja sama dengan pengelola melalui skema tanpa beban biaya pengerjaan bagi pemilik tanah.
Di sisi lain, perwakilan CV Lilahi Samawati wal Ardhi selaku pengerja pengerukan mengklaim telah menaati kewajiban pembayaran pajak sejak 2021 dan berniat untuk terus mematuhinya.
Namun, pihak pengelola mempertanyakan penghentian kegiatan di lapangan serta penolakan pembayaran pajak secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi.
Merespons berbagai keterangan tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro belum mengambil keputusan akhir.
Komisi A merencanakan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi lahan di Dusun Kenthong untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan para pihak, sekaligus memastikan langkah penyelesaian daerah tetap selaras dengan proses hukum yang berjalan di Polda Jatim.(sy)













