Ads
Politik

Audiensi dengan DPRD Bojonegoro, Serikat Pekerja RTMM-SPSI Soroti Batas Usia Pensiun hingga RUU Ketenagakerjaan

syailendraachmad51
×

Audiensi dengan DPRD Bojonegoro, Serikat Pekerja RTMM-SPSI Soroti Batas Usia Pensiun hingga RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260913 WA0009

BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) menggelar audiensi bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (10/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas poin-poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini memasuki tahap harmonisasi di DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyerahkan hasil kajian organisasi terkait sejumlah norma dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Isu batas usia pensiun menjadi poin paling krusial yang disoroti karena berdampak langsung pada kepastian hak dan jaminan hari tua pekerja.

Dalam penyampaian aspirasinya, PP FSP RTMM-SPSI menilai RUU inisiatif DPR RI tersebut harus memberikan jaminan perlindungan yang seimbang bagi pekerja di tengah dinamika industri modern dan otomatisasi.

Terkait aspek hubungan kerja dan pengupahan, serikat pekerja mendesak adanya pembenahan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penataan alih daya (outsourcing), pembatasan aturan pekerja magang, kenaikan upah yang layak, kepastian pesangon, serta perlindungan jaminan sosial.

Sementara pada aspek penegakan hukum, organisasi buruh menyoroti pentingnya kebebasan berserikat, penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, serta pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.

Selain itu, regulasi baru diharapkan memberikan ruang pelatihan upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi pekerja.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyambut positif penyampaian masukan dari kalangan organisasi pekerja tersebut.

“Penyampaian aspirasi dari kalangan buruh merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi DPRD untuk menyerap masukan masyarakat. Berbagai pandangan yang disampaikan akan menjadi bahan perhatian dan pertimbangan kami sesuai kewenangan,” ujar Ahmad Supriyanto.

Melalui dialog konstruktif ini, DPRD Bojonegoro berkomitmen menyerap dan mengawal aspirasi daerah untuk diteruskan ke tingkat pusat demi terwujudnya regulasi yang menjamin kepastian, kesejahteraan, dan martabat pekerja.(sy)