BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Selasa (15/9/2026).
Forum yang dibuka oleh Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, S.E., M.M., ini mempertemukan berbagai pihak lintas sektor.
Selain perangkat daerah, kegiatan tersebut dihadiri jajaran DPRD, TNI, Polres Bojonegoro, Kejaksaan, akademisi, serta ketua dan koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL).Salah satu fokus utama pembahasan adalah penataan PKL dan aktivitas perdagangan warga di ruang publik.
Regulasi ini dirancang untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan, lokasi berjualan, ketertiban, hingga kebersihan lingkungan, tanpa mengabaikan kelangsungan ekonomi masyarakat.
Kasatpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny menegaskan bahwa penegakan ketertiban tidak melulu berfokus pada penindakan di lapangan, melainkan mengedepankan edukasi dan komunikasi.
“Ketertiban umum bukan semata-mata soal penertiban. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memahami aturan, pemerintah memberikan ruang komunikasi, dan setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Laela.
Dalam forum tersebut, perwakilan PKL turut menyampaikan aspirasi terkait pentingnya saluran pengaduan yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Mekanisme ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik serta menyelesaikan persoalan di lapangan secara persuasif.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, S.H., menyoroti pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam Raperda ini.
Menurutnya, aturan harus mampu memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban warga sekaligus kewenangan pemerintah.
“Raperda ini harus memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masyarakat sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegas Sudiyono.
Pembahasan Raperda juga menyerap nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bojonegoro yang mengedepankan musyawarah, gotong royong, dan kepedulian lingkungan.
Melalui masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam FGD ini, aturan yang dihasilkan diharapkan realistis, adaptif, serta mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlanjutan roda ekonomi warga.(sy)













