Papua Barat- Transisinews.com. Penatua Advokat Yan Christian Warinussy bersama mitranya Advokat Demianus Waney secara resmi telah ditunjuk dan diangkat sebagai bagian dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
Penunjukkan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor : 105 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2026, tanggal 12 Mei 2026.
“Selanjutnya Warunussy menambahkan kami diberi tugas-tugas di bidang hukum yang meliputi ruang lingkup pidana, perdata serta tata usaha negara serta melakukan negosiasi,
mediasi atau arbitrase dalam konteks penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah.” Kata Warunussy
Kami juga ditugaskan untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kepala Daerah terkait kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Oleh sebab itu terhitung sejak 12 Mei 2026 secara hukum kami selaku Advokat secara resmi dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).tutur Warunussy













