BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo berkomitmen penuh menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih dari barang haram.
Langkah nyata ini diwujudkan lewat kerja sama dengan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro dalam menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dr. Wahidin Lantai 3, Gedung Pusat Pendidikan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo pada Jumat (3/7/2026) ini diikuti oleh sekitar 65 staf dan pegawai rumah sakit.
Mereka dibekali materi komprehensif mengenai bahaya narkoba, dampak kesehatan, hingga aspek hukumnya.
Acara dibuka resmi oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Whenny Dyah Prajanti, yang hadir mewakili Direktur RSUD, dr. Ani Pujiningrum, M.Kes.
Dalam sambutannya, dr. Whenny mengingatkan bahwa profesi tenaga kesehatan (nakes) sangat dekat dengan obat-obatan yang mengandung narkotika untuk kepentingan medis.
Oleh sebab itu, pemahaman regulasi dan etika wajib diperkuat.
”Sebagai tenaga kesehatan, kita memahami narkotika memiliki manfaat dalam dunia medis. Namun penggunaannya harus tepat, sesuai indikasi, dan mengikuti aturan. Jangan sampai disalahgunakan,” tegas dr. Whenny.
Ia juga membeberkan fakta miris bahwa sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026, sejumlah nakes di daerah lain—seperti di Bali dan Lumajang—turut terjerat kasus narkoba.
Kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa narkotika tidak mengenal profesi.
”Fakta tersebut menjadi pelajaran bahwa tidak ada alasan apa pun yang membenarkan penyalahgunaan narkoba. Kita tidak kebal hukum. Jika ada rekan kerja atau keluarga yang terindikasi, segera lakukan pendampingan dan rehabilitasi,” tambahnya.
Pada sesi berikutnya, praktisi hukum Moch. Tohirin, S.H.I., M.H., CLMC., memaparkan bahwa kemajuan pesat Kabupaten Bojonegoro membawa tantangan tersendiri, termasuk risiko peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan cuma tugas aparat penegak hukum.
”Bojonegoro adalah daerah yang terus berkembang. Di balik kemajuan ini, ada tantangan nyata. Permasalahan narkotika memerlukan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat,” jelas Tohirin.
Tohirin menekankan pentingnya dua jalur penanganan, Pendekatan Kemanusiaan: Korban penyalahgunaan harus diselamatkan dan diberikan hak pulih lewat rehabilitasi, Penegakan Hukum Tegas: Pelaku atau bandar peredaran gelap harus ditindak profesional tanpa pandang bulu demi efek jera.
Sementara itu, Ketua LAN Kabupaten Bojonegoro, Kusprianto, S.T., atau yang akrab disapa Ayah Kus, mengupas tuntas dampak fatal narkoba yang dapat merusak organ vital (otak, jantung, hati, ginjal) serta menghancurkan kesehatan mental.
Ayah Kus mengajak seluruh peserta tidak sekadar menjauhi narkoba, tetapi juga menjadi agen pencegahan yang dimulai dari rumah sendiri.
”Jagalah baik-baik keluarga di dalam rumah kita. Selalu kontrol, awasi, bangun komunikasi yang baik, dan tanamkan nilai positif sejak dini. Keluarga adalah benteng pertama untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” pesan Ayah Kus.
Melalui sosialisasi P4GN ini, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo berharap seluruh pegawainya memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas pelayanan kesehatan.
Sinergi antara Pemkab Bojonegoro, RSUD, dan LAN ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, sekaligus mewujudkan masyarakat Bojonegoro yang sehat, produktif, taat hukum, dan berkualitas.
Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat.(sy)












