BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar komplotan penjahat spesialis penipuan dengan sasaran masyarakat lanjut usia (lansia).
Lima orang tersangka berhasil diringkus setelah kedapatan menguras perhiasan para korban dengan kedok penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga iming-iming pemberangkatan ibadah haji.
Keberhasilan penindakan tindak pidana penipuan ini dirilis langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Dalam penjelasannya, Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana memaparkan bahwa komplotan ini bergerak secara terorganisir di wilayah Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen.
Mereka berbagi peran dengan mendatangi rumah-rumah target yang sudah uzur seraya menawarkan program kesehatan palsu, paket sembako, hingga kuota haji instan.
Aksi penipuan pertama terdeteksi di wilayah Kecamatan Sukosewu yang terjadi pada 20 April 2026.
Kala itu, rumah korban didatangi oleh dua pria yang mengaku sebagai petugas resmi.
Untuk memikat hati korban, pelaku menjanjikan slot pemberangkatan ibadah haji serta dana stimulan tunai sebesar Rp10 juta.
Guna memperkuat sandiwaranya, para pelaku membawa sejumlah paket sembako ke hadapan korban.
Namun, di tengah perbincangan, pelaku mulai melancarkan siasatnya dengan meminta korban menyerahkan jaminan berupa perhiasan emas, seperti gelang dan kalung, dengan dalih sebagai syarat mutlak pencairan dana bantuan.
Lantaran terbuai dan percaya, korban menyerahkan harta berharganya tersebut. Begitu perhiasan berpindah tangan, kedua pelaku langsung kabur dan memutus komunikasi.
Tak berhenti di situ, modus operandi serupa namun dengan kemasan berbeda dilancarkan komplotan ini di Kecamatan Balen.
Di lokasi kedua, pelaku mengubah perannya menjadi tim medis gadungan yang berpura-pura hendak melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada korban lansia.
Usai melakukan pemeriksaan medis formalitas, pelaku menawarkan bantuan uang tunai senilai Rp5 juta.
Sama seperti kejadian di Sukosewu, pelaku meminta kalung emas milik korban dilepas sebagai agunan dokumen pencairan bantuan.
Korban yang telanjur percaya akhirnya menyerahkan kalung tersebut, dan seketika itu juga pelaku langsung mengemas barangnya lalu menghilang.
”Para tersangka ini sengaja memanfaatkan keterbatasan fisik dan psikologis para korban yang sudah lanjut usia. Mereka menyusun skenario sedemikian rupa agar korban merasa yakin dan tanpa curiga menyerahkan benda-benda berharganya,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana.
Dari tangan penangkapan kelima tersangka, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi:
2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional di lapangan.
2 unit telepon genggam (handphone).
Rangkaian pakaian yang dikenakan para pelaku saat mengelabuhi korban.
Lembaran kuitansi pembelian emas milik para korban.
Menyikapi maraknya fenomena kejahatan ini, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi mengeluarkan imbauan keras kepada publik, khususnya keluarga yang memiliki orang tua lansia di rumah.
Ia meminta agar warga lebih protektif dan berhati-hati terhadap kedatangan orang asing yang menawarkan program instan, bansos, atau layanan kesehatan yang berujung pada permintaan barang berharga atau uang jaminan.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dikurung di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(red)













