Ads
Polri

Polri Tegaskan Pengamanan Penyampaian Aspirasi Dilakukan Prosedural dan Berlandaskan HAM

syailendraachmad51
×

Polri Tegaskan Pengamanan Penyampaian Aspirasi Dilakukan Prosedural dan Berlandaskan HAM

Sebarkan artikel ini
IMG 20260902 WA0042

​JAKARTA||TRANSISINEWS— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi serta memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Penegasan tersebut disampaikan Divisi Humas Polri guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru terkait pola pengamanan dan pelayanan kepolisian sepanjang kegiatan penyampaian pendapat masyarakat pada Agustus 2026.

​Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa seluruh tindakan kepolisian senantiasa menempatkan aturan hukum dan hak asasi manusia sebagai landasan operasional utama.

​”Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum, dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (01/09/2026)

​Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri menerapkan tiga tahapan pendekatan strategis.

Pertama, tahap preemtif yang berfokus pada deteksi dini, edukasi, literasi publik, serta penerapan strategi cooling system melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil guna menjaga iklim kondusif.

​Kedua, tahap preventif melalui pengedepanan kehadiran personel di lapangan lewat pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) di lokasi strategis dan objek vital.

Pendekatan persuasif dan humanis turut dihadirkan, salah satunya dengan menerjunkan Polisi Wanita (Polwan) untuk memfasilitasi hak konstitusional warga.

​”Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif,” jelasnya.

​Ketiga, penegakan hukum yang ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

Tindakan represif hanya diterapkan manakala situasi berkembang menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun sarana publik.

​”Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, undang-undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Trunoyudo.

​Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga ketertiban umum dan saling menghormati hak sesama warga saat menyampaikan pendapat di jalanan.

Warga juga diingatkan untuk memanfaatkan saluran aduan resmi seperti layanan Polisi 110 atau SuperApp Presisi Polri jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.(*/red)