Ads
Pemerintahan

Bupati Bojonegoro: Perubahan KUA-PPAS 2026 Harus Tepat Sasaran dan Berorientasi pada Masyarakat

syailendraachmad51
×

Bupati Bojonegoro: Perubahan KUA-PPAS 2026 Harus Tepat Sasaran dan Berorientasi pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260807 WA0231

BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono menegaskan bahwa kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Hal tersebut disampaikan Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam rangka penetapan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

Menurut Bupati, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beserta DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan keuangan daerah senantiasa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Setyo Wahono.

Ia menjelaskan, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan dinamika perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 sampai dengan periode berjalan.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan anggaran secara cermat dan terukur. Penyesuaian tetap diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Setyo Wahono juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Seluruh perangkat daerah harus memastikan bahwa program dan kegiatan yang disusun tepat sasaran, menjawab permasalahan masyarakat sesuai ketentuan, serta menghindari kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena lemahnya perencanaan dan kurangnya koordinasi,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan sejumlah angka pokok hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4.389.829.000.000 lebih, atau mengalami penurunan sebesar Rp176.685.000.000 lebih atau 3,87 persen dibandingkan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6.250.324.000.000 lebih, turun sebesar Rp249.096.000.000 lebih dibandingkan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Untuk penerimaan pembiayaan, Bupati menyampaikan sebesar Rp2.073.350.000.000 lebih, naik sebesar Rp127.588.000.000 lebih dibandingkan penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp212.754.000.000 lebih, naik sebesar Rp100.000.000.000 dibandingkan pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan total pendapatan daerah sebesar Rp4,389 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp6,250 triliun lebih, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp1.860.495.000.000 lebih.

Dengan komposisi tersebut, total APBD Kabupaten Bojonegoro dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp6.463.079.000.000 lebih, atau sekitar Rp6,46 triliun.

Setyo Wahono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang telah melakukan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 secara objektif dan mendalam hingga akhirnya dapat disetujui bersama.

Ia berharap kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi dokumen penganggaran, tetapi benar-benar dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro.

“Semoga apa yang kita laksanakan sebagai amal ibadah dan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian, dan tanggung jawab kita kepada Tuhan, bangsa, dan negara, serta membawa manfaat bagi masyarakat Bojonegoro yang kita cintai,” ungkapnya.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan dan kekhilafan selama proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan pembangunan ke depan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro.(sy)