Ads
Politik

Rencana Penataan TKD Temayang Jadi Ruko Tuai Keresahan Warga, Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar RDP

syailendraachmad51
×

Rencana Penataan TKD Temayang Jadi Ruko Tuai Keresahan Warga, Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
IMG 20260907 WA0067

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Rencana penataan Tanah Kas Desa (TKD) Temayang, Kecamatan Temayang yang akan dikembangkan menjadi kawasan rumah toko (ruko) memicu keresahan warga setempat.

Menanggapi aduan masyarakat, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan pada Senin (07/09/2026).

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Lasmiran, didampingi anggota Komisi A yakni Sudiyono, SH., Mustakin, dan Sahila.

RDP ini menghadirkan Pemerintah Desa Temayang, perwakilan warga terdampak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantah ATR/BPN Bojonegoro, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.

​Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Temayang memaparkan bahwa penataan TKD merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan aset desa guna mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kepala Desa Temayang menjelaskan, objek TKD seluas kawasan tersebut telah mengantongi sertifikat resmi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.

​Namun, rencana pengembangan kawasan ruko yang bekerja sama dengan pihak ketiga ini berdampak langsung pada penertiban sejumlah bangunan di area tersebut.

Tercatat sedikitnya 21 rumah warga, kantor Kecamatan Temayang, serta markas Koramil berdiri di atas kawasan yang masuk dalam skema penataan.

​Keberatan keras disampaikan oleh warga melalui kuasa hukumnya, Moh. Saifuddin Zuhri. Pihaknya mempertanyakan keabsahan musyawarah desa (musdes) dan menegaskan keberatan atas rencana penggusuran tempat tinggal warga untuk pembangunan ruko.

Warga mendesak agar Pemdes mematuhi kesepakatan serta aturan main yang telah berlaku sebelumnya.

​Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, SH., menilai aduan warga RT 06 Desa Temayang harus disikapi secara serius dan bijaksana.

Pihaknya mengingatkan bahwa warga yang menempati lokasi tersebut sebelumnya telah mengantongi izin dari pemerintahan desa periode terdahulu.

​”Warga meminta agar aturan main di desa tetap dipatuhi agar tidak menimbulkan perselisihan dan kegaduhan. Persoalan TKD ini perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk riwayat kesepakatan yang pernah dibuat tingkat desa,” ungkap Sudiyono.

​Hal senada ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran.

Dprd mengimbau agar Pemdes Temayang mengedepankan pendekatan humanis dan jalur musyawarah untuk mufakat agar tidak memicu konflik sosial yang berkepanjangan.

​”Jangan sampai persoalan ini menjadi konflik berkepanjangan. Mereka adalah warga Temayang yang juga perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa,” tegas Lasmiran.

​Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong Pemdes Temayang, DPMD, BPN, serta warga terdampak untuk duduk bersama mencari titik temu.

Diharapkan skema optimalisasi aset desa dan peningkatan PAD tetap berjalan harmonis tanpa mengabaikan hak-hak serta perlindungan bagi masyarakat setempat. (sy)