Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) I Jawa Timur, Untung Basuki, menambahkan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya 10 persen untuk penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Maka DBH CHT bisa digunakan kegiatan oleh teman-teman di Satpol PP (untuk memberantas rokok ilegal), termasuk kami harapkan peran serta masyarakat, untuk tidak membeli rokok ilegal dan memberitahukan peredaran rokok ilegal, untuk negara kita,” tegasnya.

Untung Basuki juga menekankan bahwa penindakan rokok ilegal sangat berhubungan dengan penerimaan negara bidang barang kena cukai hasil tembakau.
“Saya berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilaksanakan di dua tempat, yaitu di halaman KPBC Bojonegoro dan di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban. Pemusnahan di SBI menerapkan prinsip go green yang ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.(sy)













