BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dalam upaya keras memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro melaksanakan pemusnahan terhadap 8,51 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,65 miliar. 26/08/2025.
Langkah ini merupakan hasil dari 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Januari hingga Juli 2025, yang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan penerimaan negara.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dan Denpom Bojonegoro, Sekdin Kominfo Bojonegoro, Kasubsi Kejari Tuban, Kasat Pol PP Bojonegoro, Kasubsi Kejari Bojonegoro, Kasatreskrim Tuban, Wakapolres Bojonegoro, Pasi Intel Kodim Bojonegoro, Kepala KPPBC Bojonegoro, Kepala Kakanwil DJBC Jatim 1, Kepala KPKNL Madiun, Kepala KPP Bojonegoro, Kasatpol PP Tuban, serta para awak media cetak, elektronik, dan siber / online.

Kepala KPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
“Total BMMN yang dimusnahkan berupa BKCHT ilegal ini senilai Rp12,65 miliar,” kata Iwan Hermawan.














