“Peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal atau sekadar memenuhi prosedur administrasi. Regulasi yang baik harus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, memberikan kepastian hukum, bebas dari diskriminasi, serta mampu melindungi kelompok rentan,” tegas Sudiyono di hadapan peserta forum.
Lebih lanjut, Sudiyono memaparkan bahwa forum evaluasi kali ini secara khusus membedah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial.
Ketiganya meliputi Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak warga, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak untuk menjamin ruang tumbuh kembang anak yang aman, serta Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang difokuskan pada penguatan sistem rehabilitasi dan pendampingan hukum.
Mengakhiri arahannya, Ketua Bapemperda berharap sinergi antara DPRD Bojonegoro, pemerintah kabupaten, serta Kanwil Kementerian HAM Jatim dapat terus dipererat guna melahirkan produk hukum yang adaptif dan berkeadilan bagi seluruh warga Bojonegoro.
Keterlibatan aktif dari akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas moral serta konstitusionalitas dari setiap regulasi yang dilahirkan.(sy)













