Bagian Hukum menyarankan agar kebijakan Kabupaten Layak Anak ini dapat terintegrasi dalam perencanaan anggaran desa (APBDes).
Selain mengandalkan APBD dan APBDes, Pansus IV juga mendorong adanya dukungan dari sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Keterlibatan lintas sektor ini dinilai menjadi instrumen penting dalam mendukung fasilitas dan program ramah anak yang berkelanjutan.
Pembahasan berjalan dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari para peserta rapat, termasuk perspektif akademis untuk menyempurnakan substansi regulasi.
Masukan-masukan tersebut diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan perlindungan anak di Bumi Angling Dharma.
Pansus IV DPRD Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengawal tahapan Raperda ini hingga disahkan menjadi aturan yang implementatif.
Tujuannya jelas, yakni mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada tumbuh kembang anak di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.(red)













