Artinya kekuasaan pemerintahan atas Tanah Papua saat itu masih berada di Tangan Pemerintah Kerajaan Belanda. Tidak ada pembacaan teks proklamasi atau deklarasi Papua Merdeka. Sehingga ini patut dicerna dengan baik oleh seluruh rakyat Papua dan bangsa Indonesia agar tidak mudah diprovokasi untuk alasan politik negara senantiasa memberlakukan Tanah Papua sebagai wilayah konflik terus menerus.
Padahal dalam faktanya, hasil bumi dari tanah ini senantiasa menjadi sasaran eksploitasi yang dilakukan secara legal maupun kebanyakan berlangsung secara ilegal. Rakyat Papua Asli senantiasa melakukan upaya “memberontak” untuk mempertanyakan eksistensi jati diri dan hak dasarnya, justru dihadapi negara dengan tuduhan Makar dan Separatisme.”Ungkap Warinussy
Dalam suasana menjelang umat Kristiani di seluruh dunia dan di Tanah Papua sedang mempersiapkan diri memasuki Minggu masa raya adventus, sebaiknya langkah damai dikedepankan oleh negara dalam menata kembali tata kelola pemerintahan dan tata kelola kegiatan usaha produktif yang menyasar potensi sumber daya alam di Tanah Papua. Penataan regulasi menjadi urgen dan mendesak saat ini.
Pemberian kesempatan kerja yang luas bagi Orang Papua Asli menjadi penting. Jadi bukan dengan terus menerus dari tahun ke tahun menjelang 1 Desember di kembangkan langkah yang berbau provokatif dan menyebar rasa takut hingga mengganggu suasana Sukacita Perayaan Adventus hingga Natal dan Tahun Baru bagi Orang Papua Asli di atas Tanah airnya sendiri.” Tutup Warinussy.













