Terduga Pelaku harus sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan lebih lanjut sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2026 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Warinussy berharap penyidik Polres Sorong dapat segera melakukan penangkapan terhadap oknum terduga pelaku, Kata Warinussy
Dan juga terhadap terduga pelaku MS dan membawanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum di depan pengadilan yang imparsial, adil dan menghormati asasi kepastian hukum.” Pungkasnya.













